ham yaitu hak dasar atau hak pokok yang dibawa sejak lahir merupakan pemberian tuhan manusia Tuhan yang Maha ESA
Macam macam hak asasi manusia:
1.Hak asasi pribadi
2.Hak asasi ekonomi
3.Hak asasi politik
4.Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5.Hak asasi sosialdan budaya
6.Hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
sejarah ham
1.Pada tahun 1215.piiagam Magna charta libertahum(larangan penghukuman penahanan dan perampasan benda dengan sewenang wenang)
2.Tahun 1679.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar